Untuk seorang ayah dalam pembagian warisan yang di tinggalkan oleh anaknya memiliki tiga keadaan
yaitu:

  1. Dia akan mendapatkan seperenam,yaitu dalam keadaan adanya seorang anak laki-laki,atau seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,dan seterusnya kebawah,yang demikian itu di dasarkan pada firman Allah Ta'al:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
"Dan untuk dua orang ibu bapak,bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan,jika yang meninggal itu mempunyai anak"(An-Nisa':11)
    
    2.Dia akan mendapatkan seperenam dari sisa harta pusaka,jika terdapat seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.

    3.Dia akan mendapatkan bagian dengan ta'shib dengan tidak adanya anak laki-laki atau anak laki-laki dari         anak laki-laki,dan demikian juga anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki,sehingga dia akan mewarisi seluruh harta pusaka seorang diri.

Demikianlah keadaan keadaan pembagian warisan bagi sesorang ayah,dan contoh akan saya tulis di tulisan berikutnya,moga bermanfaat,wallahu'alam bissawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top