Meninggal dunia seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang ibu,seorang kakek,dan seorang saudara perempuan kandung,maka berapakah harta pusaka yang di peroleh masing-masing mereka?

Ibu mendapatkan sepertiga dengan fardh,ayah mendapatkan sisanya dengan ta'shib.Sementara kakek dan saudara perempuan kandung tidak mendapatkan apa-apa karena keduanya mahjub(terhalang)oleh ayahnya.

Demikianlah keadaan pembagian warisan utuk seorang ayah,moga bermanfaat,contoh yang lain akan saya tulis berikutnya.wallah hu'alam bissawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top