Meninggal dunia seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang ibu,seorang kakek,dan seorang saudara perempuan kandung,maka berapakah harta pusaka yang di peroleh masing-masing mereka?
Ibu mendapatkan sepertiga dengan fardh,ayah mendapatkan sisanya dengan ta'shib.Sementara kakek dan saudara perempuan kandung tidak mendapatkan apa-apa karena keduanya mahjub(terhalang)oleh ayahnya.
Demikianlah keadaan pembagian warisan utuk seorang ayah,moga bermanfaat,contoh yang lain akan saya tulis berikutnya.wallah hu'alam bissawab.
0 komentar:
Posting Komentar