Meninggal seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak perempuan,dan seorang anak laki-laki,lalu berapakah bagian masing-masing harta pusaka?
Ayah mendapatkan seperenam,anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan sisanya dengan ta'shib.
demikianlah kasus keadaan seorang ayah mendapatkan hak warisan,moga bisa membantu untuk rekan-rekan semua.wallahu'alam bissawab.
0 komentar:
Posting Komentar