Meninggal seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak perempuan,dan seorang anak laki-laki,lalu  berapakah bagian masing-masing harta pusaka?


Ayah mendapatkan seperenam,anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan sisanya dengan ta'shib.

demikianlah kasus keadaan seorang ayah mendapatkan hak warisan,moga bisa membantu untuk rekan-rekan semua.wallahu'alam bissawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top