Meninggal seorang wanita dengan meninggalkan seorang suami,dua orang anak perempuan,seorang ibu,dan seorang ayah,maka berapakah bagian masing-masing dari ahli waris?

Sang suami mendapatkan seperempat,ibu mendapatkan seperenam,dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga,ayah mendapatkan seperenam dengan fardh,dan sisanya ta'shib karena adanya furu' perempuan,hanya saja tidak ada yang tersisa baginya sama sekali yang bisa di dapatkan dangan ta'shib,karena adanya penambahan bagian yang menjadi haknya,sehingga dia mendapatkan seperenam.

Demikianlah salah satu contohnya keadaan bagi waris bagi ayah,yang lain akan saya tulis di berikutnya semoga bisa bermanfaat.wallahu'alam bissawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top