Seoerang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak permpuan,seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang sauadara   laki-laki kandung,maka berapakah harta pusaka yang akan mereka dapatkan masing-masing?Suami mendapatkan seperempat 1/4,karaena adanya fru',anakperempuan mendapatkan setangah dengan fardh dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam 1/6 sebagai pelengkap dua pertigs 2/3, sedangkaan saudara laki-laki kandung  mendapatkan sisanya danegan ta'shib

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top