Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkann seorang suami,seorang anak permpuan,seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak alaki-laki,maka berapakah hak mereka atas ahrta pusaka?Suami mendapatakan seperempat 1/4,kartena adanya furu', bagi anak perempuan setengah 1/2 dengan jalan fardh,Sedangkan sisanya bagi anak perempuan darai anaka laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki dengan ta'shib,dengan ketentuan,bagian seorang laki-laki sama  dengan bagian dua orang perempuan.Kalau bukan karena keberadaan  anak laki-laki dari anak laki-laki,niscaya anak perempuan dari  anak laki-laki akanmendapatakan seperenam 1/6.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top