Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkann seorang suami,seorang anak permpuan,seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak alaki-laki,maka berapakah hak mereka atas ahrta pusaka?Suami mendapatakan seperempat 1/4,kartena adanya furu', bagi anak perempuan setengah 1/2 dengan jalan fardh,Sedangkan sisanya bagi anak perempuan darai anaka laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki dengan ta'shib,dengan ketentuan,bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.Kalau bukan karena keberadaan anak laki-laki dari anak laki-laki,niscaya anak perempuan dari anak laki-laki akanmendapatakan seperenam 1/6.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar