Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan  dua orang anak perempuan  dan beberapa anak perempuan  dari anak laki-laki, serta saudara sebapak  maka berapakah bagian  masing-masing dari mereka?dua orang anak perempuan mendapatkan  dua pertiga 2/3 dengan jalan  fardh,sementara anak-anak perempuan dari anak laki-laki itu tidakmendapatkan apa-apa karena mahjub, sedangkan sisanya di ambil oleh  saudara laki-laki sebapak dengan ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top