Seorang perempuan meninggal dunia denganmeninggalkan  seorang aanakperempuan,dua orang anakperempuan dari anak laki-laki,dan saudara perempuan kandung ,maka berapakah hak warisanmereka masing-masing?

Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan jalan fardh, dua orang anak perempuan dari anaklaki-laki memperoleh seperenam1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3 fardh anak-anak perempuan.Dan sisanya menjadi  bagian saudar perempuan kandung,karena diamenjadi ashabah bersama anak perempuan ,sehingga dia menempati  posisi saudara laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top