Seorang perempuan meninggal dunia denganmeninggalkan seorang aanakperempuan,dua orang anakperempuan dari anak laki-laki,dan saudara perempuan kandung ,maka berapakah hak warisanmereka masing-masing?
Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan jalan fardh, dua orang anak perempuan dari anaklaki-laki memperoleh seperenam1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3 fardh anak-anak perempuan.Dan sisanya menjadi bagian saudar perempuan kandung,karena diamenjadi ashabah bersama anak perempuan ,sehingga dia menempati posisi saudara laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar