Seorangwanita menkinggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang saudara laki-laki kandung,dan seorang saudara perempuan kjandung,maka bagian mereka masing-masing adalah:Suami mendapatkan bagian setengah 1/2 harta pusaka,karena tidak adanya furu',sedangkan sisanya yaitu separuh 1/2 sisa harta pusaka tadi  menjadi bagian antara  suadara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung dengan ta'shib,dan bagian seorang  laki-laki  sama dengan bagian dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top