Seorangwanita menkinggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang saudara laki-laki kandung,dan seorang saudara perempuan kjandung,maka bagian mereka masing-masing adalah:Suami mendapatkan bagian setengah 1/2 harta pusaka,karena tidak adanya furu',sedangkan sisanya yaitu separuh 1/2 sisa harta pusaka tadi menjadi bagian antara suadara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung dengan ta'shib,dan bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar