Seorang laki-laki meninggal dunia dengan menginggalkan seorang ibu dan dua saudara perempuan kandung serta seorang saudara laki-laki sebapak,lalu berapahak mereka masing masing?Ibu mendapatkan seperenam 1/6,sedsngkan dua saudara perempuan kandung mendapatkan sepertiga 1/3 harta pusaka dan sisany bagi saudara laki-laki sebapak dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar