Seoranglaki-laki meninggal dunia denganmeninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-lakidan seorang saudara perempuan kandung,maka berapa bagian masing-masing?Istri menerima seperedelapan 1/8,karena adanya furu',sedangkan anak laki-laki menerima sisa harta pusaka dengan ta'shib,sementara itu ,saudara perempuan kandung tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub olah anak laki-laki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar