Seoranglaki-laki meninggal dunia denganmeninggalkan seorang  istri dan seorang anak laki-lakidan seorang saudara perempuan kandung,maka berapa bagian masing-masing?Istri menerima seperedelapan 1/8,karena adanya furu',sedangkan anak laki-laki menerima sisa harta pusaka dengan ta'shib,sementara itu ,saudara perempuan kandung  tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub olah anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top