Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak perempuan,seorangsaudara laki-laki kandung,dan saudara perempuan kandung,berapakah hakmereka atas warisannya?:Suami mendapatkan seperempat 1/4Anak perempuan mendapatkan separuh harta pusaka 1/2,sisanya bagi saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung dengan ta'shib,bagian satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar