Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak perempuan,seorangsaudara laki-laki kandung,dan saudara perempuan kandung,berapakah hakmereka atas warisannya?:Suami mendapatkan seperempat 1/4Anak perempuan mendapatkan  separuh harta pusaka 1/2,sisanya bagi saudara laki-laki kandung  dan saudara perempuan kandung dengan ta'shib,bagian satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top