Seoanglaki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang saudara perempuan kandung,dan saudara laki-laki sebapak,maka berapaka hakmereka masing-masing?Istri mendapatkan seperempat 1/4 harta warisan,saudara perempuan kandung mendapatkan separuh dari harta pusaka,sedangkan suisanya bagi saudara laki-laki sebapak. dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar