Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,dan seorang saudara perempuan kandung,mereka akan memperoleh harta warisan sebagai berikut:Istri mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh,karena tidak adanya furu',Sementara ayah mengambil sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara perempuan kandung tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh ayahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar