Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,dan seorang saudara perempuan kandung,mereka akan memperoleh harta warisan sebagai berikut:Istri mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh,karena tidak adanya furu',Sementara ayah mengambil sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara perempuan kandung  tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh ayahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top