Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang ibu,dan seorang saudara perempuan kandung maka mereka masing-masing akan memperoleh harta  pusaka sebagai berikut:Saudara perempuan kandung mendapatkan separuh harta pusaka 1/2 dengan jalan fardh,suami juga mendapatkan separuh  fard,karena tidak adanya furu',sementara itu,ibu mendapatkan  sepertiga karena aul.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top