Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang ibu,dan seorang saudara perempuan kandung maka mereka masing-masing akan memperoleh harta pusaka sebagai berikut:Saudara perempuan kandung mendapatkan separuh harta pusaka 1/2 dengan jalan fardh,suami juga mendapatkan separuh fard,karena tidak adanya furu',sementara itu,ibu mendapatkan sepertiga karena aul.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar