Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,dan seorang ibu serta seorang kakek harta warisan yang akan mereka dapatkan sebagai berikut: sang suami mendapatkan separuh (1/2).ibunya mendapatkan sepertiga (1/3) karena tidak ada faru'dan tidak ada beberapa saudara,sedangkan kekek mendapatkan sisanya dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar