Seorang ibu akan mendapatkan hak warisan dari anak-anaknya ,untuk seorang ibu memilik tiga keadaan  dalam pembagian harta pusaka daripada anak-anaknya,yaitu:

  • Dia akan memperoleh seperenam 1/6 dengan adanya anak laki-laki atau  seorang anaklaki-laki dari anak laki-laki dua  atau lebih,baiklaki-laki maupun perempuan yang demikian itu berdasarkan dari firman Allah swt:


 فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (An-nisa:11)


  • Dia  (ibu) akan memperoleh sepertiga 1/3 dengan  adanya orang orang yang di sebutkan di atas yang demikin itu berdasarkan firman Allah swt:
 فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ

jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; (An-nisa :11)

  • Dia (ibu)akan memperoleh sepertiga 1/3 dari harta pusaka  yang tersisa yaitu ketika tidak terdapat oarng-orang yang di sebutkan tadi,setelah adanya fardh terhadap salah seorang  dari sumi istri dan demikian  itu dalam du masalah ykni
  1. Meninggalkan suami,ayah dan ibu
  2. Meninggalkan istri,ayah dan ibu.
Demikianlah ketetapan yang telah Allah tetapkan terhadap pembagian harta pusaka untuk seorang ibu maka janganlah dengan pembagian harta saling mendzalimi sesama keluarga,wallau'alam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top