- Dia akan memperoleh seperenam 1/6 dengan adanya anak laki-laki atau seorang anaklaki-laki dari anak laki-laki dua atau lebih,baiklaki-laki maupun perempuan yang demikian itu berdasarkan dari firman Allah swt:
فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (An-nisa:11)
- Dia (ibu) akan memperoleh sepertiga 1/3 dengan adanya orang orang yang di sebutkan di atas yang demikin itu berdasarkan firman Allah swt:
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; (An-nisa :11)
- Dia (ibu)akan memperoleh sepertiga 1/3 dari harta pusaka yang tersisa yaitu ketika tidak terdapat oarng-orang yang di sebutkan tadi,setelah adanya fardh terhadap salah seorang dari sumi istri dan demikian itu dalam du masalah ykni
- Meninggalkan suami,ayah dan ibu
- Meninggalkan istri,ayah dan ibu.
0 komentar:
Posting Komentar