Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak perempuan,seorang saudara perepuan sekandung,dan seorang saudara perempuan sebapak,mereka masing-masing akan mendapatkan harta warisan sebagai berikut:sang suamimendapatkan seperempat 1/4,anak perempuanmendapatkan separuh 1/2,saudar perempuan kandung mendapatkan sisanya,sedangkan saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan apa-apa,karena dia mahjub oleh saudara perempuan sekandung yang dengantashibnya  bersama anak perempuan,dia menjadi berada pada kekuatan saudara laki-lakai kandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top