Seorang laki-laki meninggal dunia denganmeninggalkan seorang  saudara perempuan sekandung,dua orang perempuan sebapak,seorang ibu serta seorang anak laki-laki saudara kandung,lalu berapakah bagian maing-masing  adri ahli waris tersebut?saudar perempuan sekandung mendapatkan separuh 1/2,dua orang saudar perempaun sebapak mendapatkan seperenam1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3,sdedangkan ibu seperenam harta pusakadan sisanya menjadi bagian anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top