Seorang laki[laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang istri,seorang anaklaki-laki ppembunuh,seorang naka perempuan dari anak laki-laki,dan tiga orang saudara perempuan sebapak,bagaimana mereka mendapat hak waris? dua orang istri mendapatkan seperdelapan 1/8,karena adanya furu', anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan setengah 1/2,dan sisa harta pusaka menjadi  warisan tiga saudara perempuan sebapak,sedangkan anak laki-laki pembunuh tidak di anggab,karena keberadaanya sama dengan ketiadaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top