Seorang laki[laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang istri,seorang anaklaki-laki ppembunuh,seorang naka perempuan dari anak laki-laki,dan tiga orang saudara perempuan sebapak,bagaimana mereka mendapat hak waris? dua orang istri mendapatkan seperdelapan 1/8,karena adanya furu', anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan setengah 1/2,dan sisa harta pusaka menjadi warisan tiga saudara perempuan sebapak,sedangkan anak laki-laki pembunuh tidak di anggab,karena keberadaanya sama dengan ketiadaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar