Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ibu,seorang sausara perempuan sebapak,seorang laki-laki saudara sebapak,dan dua orang laki-laki seibu berapakah hak mereka masing-masing?Istri mendapatkan seperempat 1/4,ibu mendapatkan seperenam 1/6,dua orang laki-laki seibu mendapat sepertiga 1/3,dan sisanya menjadi  bagian saudara laki-laki  sebapak dengan saudara perempuannya,dengan bagian seorang laki-laki sama seperti bagain dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top