Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorangistri,seorang saudara perempuan sebapak,seorang saudara laki-laki seibu, dan seorang paman kandung,jadi berapa hak warisan mereka?Istrimendapatkan seperempat harta pusaka,saudara perempuan sebapak mendapatkan setengah 1/2,sauadara laki-laki seibu mendapatkan seperenma 1/6,sedangkan sisanya menjadi bagian pamannya dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar