Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorangistri,seorang saudara perempuan sebapak,seorang saudara laki-laki seibu, dan seorang paman kandung,jadi berapa hak warisan mereka?Istrimendapatkan seperempat harta pusaka,saudara perempuan sebapak  mendapatkan setengah 1/2,sauadara laki-laki seibu mendapatkan seperenma 1/6,sedangkan sisanya menjadi bagian pamannya dengan ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top