Seorang wanita meninggal dunia dengan menunggalkan seora suami,seoarng anak perempuan,seorang saudara perempuan kandung,seorang saudara perempuan sebapak,dan seorang saudara laki-laki sebapak,lalu merekan akan memperoleh harta pusaka sebagai berikut:Suami mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh,karena adanya furu',anak peremptan mendapatkan separuh 1/2 dengan jalan fardh,sedangkan saudar perempuan sekandungmendapatkan sisanya dengan ta'shib,karena dia menjadi ashababma'al ghair bersama anak perempuan.dan saudara perempuan sebapak atau saudara laki-laki sebapak tidakmendapatkan apa-apa karena keduanya mahjub oleh saudara perempuan kandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top