Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang saudara perempuan kandung,seorang laki-lakikandung,dan seorang saudara perempaun sebapak,maka bgian yang mereka peroleh dari harta warisan adalah:Istri mendapatkan  seperempat 1/4 dengan jalan fardh,karena tidak adanya furu'.Dan sisanya menjadi bagian  antara saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki kandung dengan ta'shib,bagian seorang laki-laki sama dengan  bagian dua orang perempuan,sedangkan saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh saudara laki-lakikandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top