Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang saudara perempuan kandung,seorang laki-lakikandung,dan seorang saudara perempaun sebapak,maka bgian yang mereka peroleh dari harta warisan adalah:Istri mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh,karena tidak adanya furu'.Dan sisanya menjadi bagian antara saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki kandung dengan ta'shib,bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan,sedangkan saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh saudara laki-lakikandung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar