Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,dan seorang saudara perempuan sebapak,masing-masing mereka akan memperoleh warisan sebagai berikut:Si istri akan mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh karrena tidak adanya furu',Dan sisanya menjadi bagian ayah dengan ta'shib.Dan saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh ayah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar