Seorang  laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,dan seorang saudara perempuan sebapak,masing-masing mereka akan memperoleh warisan sebagai berikut:Si istri akan mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan fardh karrena tidak adanya furu',Dan sisanya  menjadi bagian ayah dengan ta'shib.Dan saudara perempuan sebapak  tidak mendapatkan apa-apa karena termahjub oleh ayah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top