Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang anak perempuan,dan seorang saudara perempuan sebapak,lalu berapakah bgian harta pusaka yang akan di peroleh? Seorang ibu mendapatkan seperenam 1/6  dengan jalan fardh karena adanya furu',anak perempuan mendapatkan separuh 1/2 dengan jaln fardh,sedangkan saudara perempuan sebapak mendapatkan sisa harta  pusaka dengan ta'shib,karena dia menjadi ashabab ma'al ghair bersama anak perempuan,dia akan mendapatkan sisa harta pusaka jika di sana memang masih ada sisa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top