Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak laki-laki,dan seorang saudara perempuan sebapak mereka masing-masing akan mendapatkan harta pusaka sebagai berikut:suami mendapatkan seperempat 1/4 dengan fardhkarena adanya furu',anak laki-laki mendapatkan sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara perempuan  sebapak tidak mendapatkan apa-apa,karena dia mahjub dengan anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top