Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan ,seorang istri,seorangibu,dan  dua orang sudara perempuan sebapak,masing mereka akan mendapatkan harta pusaka sebagai berikut:Anak perempuan mengambil separuh 1/2 dengan jalan fardh,istri mnedapat seperdelapan 1/8 dengan jalan fardh,karena adanya furu',ibu memperoleh seperenam 1/6 dengan jalan fardh,karena adanya furu'juga,sedangkan dua orang saudara perempuan  sebapak mendapatkan  sisanya dengan ta'shib ma'al ghair,yaitu anak perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top