Seorang laki-laki meningal dunia dengan meninggalkan seorang anak permpuan,seorang  saudara perempuan sebapak,dan seorang saudara laki-laki  sebapak,mereka masing -masing akan mendapatkan harta warisan,Anak perempuan mendapatgkan separuh 1/2 dengan jalan fardh,Dan sisanya menjadi bagian antara saudara perempuan sebapak dan saudara laki-laki sebapak dengan ta'shib,dimana bagian seorang laki-laki sama dengan bagian  dua orang perempuan,dimana saudara perempuan sebapak menjadi  ashabab dengannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top