Seorang laki-laki meningal dunia dengan meninggalkan seorang anak permpuan,seorang saudara perempuan sebapak,dan seorang saudara laki-laki sebapak,mereka masing -masing akan mendapatkan harta warisan,Anak perempuan mendapatgkan separuh 1/2 dengan jalan fardh,Dan sisanya menjadi bagian antara saudara perempuan sebapak dan saudara laki-laki sebapak dengan ta'shib,dimana bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan,dimana saudara perempuan sebapak menjadi ashabab dengannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar