seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,kakek,anak perempuan darianak perempuan atau anak laki-laki dari anak perempuan,maka berapakah bagian masing-masing mereka?
Suami mendapatkan setengah 1/2,sisanya bagio kake dengan jalan ta'shib,sementara anak perempuan dari anak perempuan atau anak laki-laki dari anak perempuan tidak mendapatkan apa-apa,karena dia termasuk dari dzawil arham.
0 komentar:
Posting Komentar