seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,kakek,anak perempuan darianak perempuan atau anak laki-laki dari anak perempuan,maka berapakah bagian masing-masing mereka?

Suami mendapatkan setengah 1/2,sisanya bagio kake dengan jalan ta'shib,sementara anak perempuan dari anak perempuan atau anak laki-laki dari anak perempuan tidak mendapatkan apa-apa,karena dia termasuk dari dzawil arham.
QR code

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top