Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan anak perempuan dari anak laki-laki,maka berapakah bagian masing-masing?
Suami mendapatkan seperempat 1/4,sedangkan anak peremapuan dari anak laki-laki mendapatkan setengah 1/2 dengan jalan fardh,sisanya dengan jalan radd.
0 komentar:
Posting Komentar