Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan  seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki maka hak warisan mereka masing-masing sebagai berikut:

Harta pusaka dalam keadaan  ini  secara keseluruhan  menjadi milik anak laki-laki dari anak laki-laki secar ta'shib,sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki tidak  mendapatkan apa-apa,karena dia mahjub oleh anak laki-laki dari anak laki-laki yang ia berada pada tingkatan  lebih tinggi darinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top