Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki maka hak warisan mereka masing-masing sebagai berikut:
Harta pusaka dalam keadaan ini secara keseluruhan menjadi milik anak laki-laki dari anak laki-laki secar ta'shib,sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa,karena dia mahjub oleh anak laki-laki dari anak laki-laki yang ia berada pada tingkatan lebih tinggi darinya.
0 komentar:
Posting Komentar