Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki,seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki, maka berapakah hak mereka masing-masing?

Seluruh harta pusaka menjadi milik anak laki-laki dengan ta'shib,sementara itu anak laki-laki  dari anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa,karena mereka mahjub(terhalang )oleh anak laki-laki shulbi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top