Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan dan dua anak perempuan  dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki berapakah hak pusaka mereka masing-masing?

Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan jalan fardh,dan setengah lainnya  dari harta pusaka menjadi bagian antara dua orang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,dimana orang laki-laki mendapatkan bagian  yang sma dengan bagian dua oarng perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top