Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan dan dua anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki berapakah hak pusaka mereka masing-masing?
Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan jalan fardh,dan setengah lainnya dari harta pusaka menjadi bagian antara dua orang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,dimana orang laki-laki mendapatkan bagian yang sma dengan bagian dua oarng perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar