Seorang alki-laki meningggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak perempuan,seorang anak perempuan dari anaka laki-laki,dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki maka mereka akan mendapatkan harta warisan sebagai berikut:
Duaorang anak perempuan Shulbi itu mendapatkan dua pertiga 2/3 dengan jalan fadrh,dan sisanya yaitu sepertiga menjadi bagian antara seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki,dengan ketentuan bagian satu oarang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.Kalau bukab karena anak laki-laki dari anak laki-laki itu,niscaya anak perempuan dari anak laki-laki tidak akanmemperoleh apa-apa sama sekali.Oleh karena itu,disebut dengan saudara pembawa berkah.DAn seandainya yang ada bersama dua orang anak perempuan shulbi itu seorang anak perempuan dari anak laki-laki atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki,sedang bersama mereka tidak terdapat orang yang mentashib mereka,maka seluruh harta pusaka menjadi bagian kedua anak perempuan tersebut dengan jalan fardh dan radd,sedangkan anak-anak perempuan dari anak laki-laki tidakmendapatkan apapun.
0 komentar:
Posting Komentar