Seorang alki-laki meningggal dunia dengan meninggalkan  dua orang anak perempuan,seorang anak perempuan dari  anaka laki-laki,dan seorang anak laki-laki dari  anak laki-laki maka mereka akan mendapatkan harta warisan sebagai berikut:

Duaorang anak perempuan Shulbi itu  mendapatkan dua pertiga 2/3 dengan jalan fadrh,dan sisanya yaitu sepertiga menjadi bagian  antara seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki,dengan ketentuan bagian satu oarang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.Kalau bukab karena anak  laki-laki dari anak laki-laki itu,niscaya anak perempuan dari anak laki-laki tidak akanmemperoleh apa-apa sama sekali.Oleh karena itu,disebut dengan saudara  pembawa berkah.DAn seandainya  yang ada bersama dua orang anak perempuan  shulbi itu seorang anak perempuan dari anak laki-laki atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki,sedang bersama mereka  tidak terdapat orang yang  mentashib mereka,maka seluruh harta pusaka  menjadi bagian kedua anak perempuan tersebut dengan jalan fardh dan radd,sedangkan anak-anak perempuan dari anak laki-laki tidakmendapatkan apapun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top