Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  seorang istri,seorang ayah,seorang anak perempuan dari anak laki-laki maka tiap tiap mereka akan mendapatkan hak warisan sebagai berikut:

Istri mendapatkan seperdelapan 1/8 karena dengan adanya furu' waris,yaitu anakperempuan dari anak laki-laki,ayah mendapatkan seperenam 1/6 dengan jalan fardh,sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki mendpatkan setengha 1/2.Dan sisa harta menjadi ayah dengan ta'shib,dimana dia memperoleh  harta pusaka dengan fadrh dan ta'shib,karena furu' yang ada perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top