Seoraalkan seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggal seorang ayah,seorangn ibu dan dua orang anak perempuan dari anak laki-laki,maka berapakah harta pusaka yang akanmereka peroleh masing-masing?
Ayah memperoleh seperenan 1/6 dengan fardh,karena adanya furu',Ibu memperoleh seperenam 1/6 dengan fadrh juga,karena alasan yang sama .Sementara dua orang anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga 2/3,karena dia merupakan bagian anak-anak perempuan.Dan tidak ada yang tersisa untuk ayah sedikitpun yang bisa di peroleh melalui ta'shib,karena semua bagian sudah meliputi seluruh harta pusaka.
0 komentar:
Posting Komentar