Seoraalkan  seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggal seorang ayah,seorangn ibu dan dua orang anak perempuan  dari anak laki-laki,maka berapakah  harta pusaka yang akanmereka peroleh masing-masing?
Ayah memperoleh seperenan 1/6 dengan fardh,karena adanya furu',Ibu memperoleh  seperenam 1/6 dengan fadrh juga,karena alasan yang sama .Sementara dua orang anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga 2/3,karena dia merupakan bagian  anak-anak perempuan.Dan tidak ada yang tersisa  untuk ayah sedikitpun  yang bisa di peroleh melalui ta'shib,karena semua bagian  sudah meliputi seluruh harta pusaka. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top