Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang kakek,dan seorang ibu mereka masing-masung akan memperoleh harta warisan adalah,sang suami mendapatkan seperdua(1/2),karena tidak adanya faru' maka ibunya mendapatkan sepertiga (1/3) sedangkan sisanya menjadi bagian kakek dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar