Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang ayah,dan saudara laki-laki kandung,maka bagianyang mereka peroleh adalah:Ibu mendapatkan sepertiga (1/3)karena tidak adanya faru' atau tidak adanya beberapa orang saudara,sedangkan ayah mendapatkan sleluruh sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara laki-laki kandung tidak mendapatkan apa-apa karena mahjub oleh ayah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar