Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang ayah,dan saudara laki-laki kandung,maka bagianyang mereka peroleh adalah:Ibu mendapatkan sepertiga (1/3)karena tidak adanya faru' atau tidak adanya beberapa orang saudara,sedangkan ayah mendapatkan sleluruh sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara laki-laki kandung tidak mendapatkan apa-apa karena mahjub oleh ayah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top