Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang ayah,seorang saudara laki-laki kandung dan seorang suadarab laki-laki seibu maka semua mereka akan mendapatkan warisanya sebagai berikut,Ibu mendapatka seperenam (1/6)karena adanya beberapa orang saudara,dan sisanya menjadi bagian ayah dan saudara laki-laki sekandung,sedangkan saudara laki-laki seibu mahjub oleh ayah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar