Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang  ayah,seorang  saudara laki-laki kandung dan seorang suadarab  laki-laki seibu maka semua mereka akan mendapatkan warisanya sebagai berikut,Ibu mendapatka seperenam (1/6)karena adanya beberapa orang  saudara,dan sisanya menjadi  bagian ayah dan saudara laki-laki  sekandung,sedangkan saudara laki-laki seibu mahjub oleh ayah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top