Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorangistri,seorang ibu,seorang anak perempuan,seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,maka berapakah warisan yang akan mereka dapatkan?
Istri mendapatkan seperdelapan(1/8),karena adanya furu',ibu mendapatkan seperenam (1/6),karena adanya furu' juga, dan anak perempuan mendapatkan separuh (1/2),Dan sisanya  menjadi bagian anak laki-laki dari anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top