Seorang laki-laki meninggal dunia dengan mennggalkan seorang istri,seorang ibu,seorang anak laki-laki dan seorang paman dan mereka masing-masing akan mendapatkan warta wariasan sebagai berikut:Istri mendapatkan seperdelapan (1/8),ibu mendapatkan seperenam (1/6),anak laki-laki mendapatkan sisanya dengan ta'shib,sedangkan paman mahjub oleh anak laki-laki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar