Seorang wanita meninggal dunai dengan meninggalkan seorang ibu,seorang suami,dua orang saudara laki-laki sebapak atau dua orang laki-laki sekandung masing-masing mereka akan mendapat harta warisan sebagai berikut;Ibu mendapatkan seperenam (1/6),karena adanya sejumlah saudara,sedangkan suami mendapatkan separuh(1/2)dan dua saudaranya mendapatkan sisanya denganta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar