Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ayah,seorang ibu,seorang istri,seorang anak laki-laki dari anak perempuan,masing -masing mereka mendapatkan harta warisan, Istri mendapatkan seperempat (1/4),ibu mendapatkan sepertiga (1/3) dari sisa setelah bagian istri,ayah mendapatkan sisanya dengan ta'shib,dananak laki-laki dari anak perempuan tidak mendapatkan harta pusaka sama sekali karena dia termasuk dzawil arham.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar