Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ayah,seorang ibu,seorang istri,seorang anak laki-laki dari anak perempuan,masing -masing mereka mendapatkan harta warisan, Istri mendapatkan seperempat (1/4),ibu mendapatkan sepertiga (1/3) dari sisa setelah bagian istri,ayah mendapatkan sisanya dengan ta'shib,dananak laki-laki dari anak perempuan tidak mendapatkan harta pusaka sama sekali karena dia termasuk dzawil arham.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top