seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang ayah dan seorang ibu dan bagian waris yang di dapat untukmereka adalah ,suami mendapatkan seperdu (1/2)ibunya mendapat sepertiga (1./3) sisa sedangkan sisanya menjadi hak milik ayahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar