Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri ,seorang ibu dan seorang ayah maka warisan yang di dapatkan masing-masing.Isri mendapatkan sepertempat(1/4),ibu mendapatkan sepertiga sisa (1/3) dan sisanya menjadi milik hak ayahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar