Fara'idh adalah bahasa arab yang bentuk jamak  dari kata  faraiidh,sedangkan kata al-fara'idhah di ambil dari kata al-fardhu yang berarti bagian(ukuran).
Sedangkan menurut syariat kata fara'idh berarti bagian yang telah di tentukan  bagi ahli waris.
kita sebagai umat muslim harus mempelajari ilmu waris yakni ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dengannya di ketahui bagian masing-masing penerima warisan  yang di tinggalkan oleh simayit.
Dalam hukum fiqih islam telah di atur bagaimana terjadinya waris dan syarat-syarat warisan terebut.sebab-sebab seseorang menerima warisan itu karena beberapa hal:
  • Karena adanya hubungan nasab(kekrabatan)hal itu didasarkan  pada firman Allah swt:
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِن بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَـٰئِكَ مِنكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّـهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS Al-anfal:75)

  • Karena adanya hubungan perkawinan,hal itu di dasarkan pada firman Allah swt:

 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,(An-nisa:12)

Kemudian ada syarat-syarat yang harus di penuhi dalam pembagian harta warisan Atau far'idh itu.Dan syarat mengenai pembagian  warisan itu terdapat tiga syarat sebagai berikut:
  • Karena adanya kematian orang yang meninggalkan  warisan dengan sebenar-benarnya,dengan adanya kesaksian  yang di berikan atas kematiannya tersebut,atau keputusan yang di berikan oeh hakim  mengenai kematiannya ,atau berdasarkan perkiraan yang kuat.
  • Masih hidupnya ahli waris  setelah kematian orang yang meninggalkan warisan,hidup dalam pengartian yang sebenarnya atau berdasarkan perkiraan yang menyakinkan.
  • Tidak ada penghalang yang menghalangi adanya penerima warisan.
Kemudian ada juga yang menjadi penghalang atau tidak mendapar warisan walau dia itu keturunan kita atau satu keluarga.Yang terhalang menerima warisan adalah orang yang sebenarnya tercatat sebagai penerima warisan ,tetapi kemudian dia di kenal  sebagai orang yang kehilangan  hak penerima warisan.Dan orang yang seperti inidi sebut  dengan orang yang mahrum.Adapun yang menghalangi penerimaan warisan  sebagai berikut:
  • Perbedaan agama.Dengan demikian orang muslim tidak boleh  memberi warisan kepada orang kafir dan orang kaffirpun tidak memberikan warisan  kepada orang muslim,yang demikian itu  didasarkan pada sabda Nabi saw "seorang muslim tidak memberikan  warisan pada orang kafir dan orangkafir juga tidak memberikan  warisan kepadaorangmuslim".
  • Membunuh(waris)secara sengaja,yang di haramkan agama(tanpa ada alasan yang bisa di terima syariat)Oleh karena itu jika ahli waris  membunuh orang yang meninggalkan  warisan secara dzalim maka dia tidak berhak menerima warisa darinya.
Sebelum warisan itu di fara'idh maka sebagaiahli waris yang di tinggalkan harus memenuhi terlebih dahulu hak-hak yang berkenaan dengan  warisan harta itu  dan ada 4 hak yang harus di tunaikan:
  • Hak  yang harus di tunaikan  terlebih dahulu dari harta  peninggalan sang manyit itu di mulai dari  memanfaatkannya untuk biaya  mengafani dan mengurus pemakamannya,dengan tanpa berlebihan  dan tidak juga terlalu kikir.
  • Kemudian melunasi semua hutang-hutangnya  dengan sisa hartanya itu,setelah di gunakan untuk  mengurus pemakaman.
  • Kemudian  menunaikan wasiat nhya dari sepertiga harta yang tersisa,setelah di gunakan untukmelunasi hutangnya.
  • Membagikan  harta yang tersisa  setelah itu kepada ahli waris-ahli waris yang ada.
seorang suami akan mendapat warisan  yang di tinggal mati oleh sang istri,,dalam hal mewarisi harta istrinya ,seorang suami  memiliki dua keadaan:
  • Mewarisi setengah(1/2),jika si istri yang meninggal itu tidakmemilik anak,seperti yang di firman kan oleh Allah swt:
 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu(an_nisa:12)
  • Mewarisi seperempat (1/4)harta warisa,jika si istri itu memiliki anak,seperti yang di firman kan oleh Allah swt:


 فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya(An-nisa:12)

Dan begitu juga dengan seorang istri yang di tinggal mati oleh sang suami juga mendapat hak harta warisa yang di tingggalkan oleh suaminya,dalam hal ini juga terdapat dua  keadaan dalam menerima harta warisan dari suaminya:
  • Menerima seperempat (1/4)yaiitu ketika tidak ada anak seperti firman Allah :
 وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ

 Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.(An-nisa:12)
  • Mendapatkan begian seperdelapan (1/8)jika terdapat anak seperti firman Allah swt:


 فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
 Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu(An-nisa:12)

demikianlah sedikit tentang pengertian fara'idh dan siapa aja yang mendapatkan warisan,dan tetntang pembagian harta warisan akan saya tuliskan di pertemuan berikutnya semoga bermanfaat  dan dapat dilakasanakan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Al-Qruan dan hadis Nabi saw amin Wallu'alam



Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top