Fara'idh adalah bahasa arab yang bentuk jamak dari kata faraiidh,sedangkan kata al-fara'idhah di ambil dari kata al-fardhu yang berarti bagian(ukuran).
Sedangkan menurut syariat kata fara'idh berarti bagian yang telah di tentukan bagi ahli waris.
kita sebagai umat muslim harus mempelajari ilmu waris yakni ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dengannya di ketahui bagian masing-masing penerima warisan yang di tinggalkan oleh simayit.
Dalam hukum fiqih islam telah di atur bagaimana terjadinya waris dan syarat-syarat warisan terebut.sebab-sebab seseorang menerima warisan itu karena beberapa hal:
- Karena adanya hubungan nasab(kekrabatan)hal itu didasarkan pada firman Allah swt:
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS Al-anfal:75)
- Karena adanya hubungan perkawinan,hal itu di dasarkan pada firman Allah swt:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,(An-nisa:12)
Kemudian ada syarat-syarat yang harus di penuhi dalam pembagian harta warisan Atau far'idh itu.Dan syarat mengenai pembagian warisan itu terdapat tiga syarat sebagai berikut:
- Karena adanya kematian orang yang meninggalkan warisan dengan sebenar-benarnya,dengan adanya kesaksian yang di berikan atas kematiannya tersebut,atau keputusan yang di berikan oeh hakim mengenai kematiannya ,atau berdasarkan perkiraan yang kuat.
- Masih hidupnya ahli waris setelah kematian orang yang meninggalkan warisan,hidup dalam pengartian yang sebenarnya atau berdasarkan perkiraan yang menyakinkan.
- Tidak ada penghalang yang menghalangi adanya penerima warisan.
- Perbedaan agama.Dengan demikian orang muslim tidak boleh memberi warisan kepada orang kafir dan orang kaffirpun tidak memberikan warisan kepada orang muslim,yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi saw "seorang muslim tidak memberikan warisan pada orang kafir dan orangkafir juga tidak memberikan warisan kepadaorangmuslim".
- Membunuh(waris)secara sengaja,yang di haramkan agama(tanpa ada alasan yang bisa di terima syariat)Oleh karena itu jika ahli waris membunuh orang yang meninggalkan warisan secara dzalim maka dia tidak berhak menerima warisa darinya.
- Hak yang harus di tunaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan sang manyit itu di mulai dari memanfaatkannya untuk biaya mengafani dan mengurus pemakamannya,dengan tanpa berlebihan dan tidak juga terlalu kikir.
- Kemudian melunasi semua hutang-hutangnya dengan sisa hartanya itu,setelah di gunakan untuk mengurus pemakaman.
- Kemudian menunaikan wasiat nhya dari sepertiga harta yang tersisa,setelah di gunakan untukmelunasi hutangnya.
- Membagikan harta yang tersisa setelah itu kepada ahli waris-ahli waris yang ada.
- Mewarisi setengah(1/2),jika si istri yang meninggal itu tidakmemilik anak,seperti yang di firman kan oleh Allah swt:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu(an_nisa:12)
- Mewarisi seperempat (1/4)harta warisa,jika si istri itu memiliki anak,seperti yang di firman kan oleh Allah swt:
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya(An-nisa:12)
Dan begitu juga dengan seorang istri yang di tinggal mati oleh sang suami juga mendapat hak harta warisa yang di tingggalkan oleh suaminya,dalam hal ini juga terdapat dua keadaan dalam menerima harta warisan dari suaminya:
- Menerima seperempat (1/4)yaiitu ketika tidak ada anak seperti firman Allah :
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.(An-nisa:12)
- Mendapatkan begian seperdelapan (1/8)jika terdapat anak seperti firman Allah swt:
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu(An-nisa:12)
demikianlah sedikit tentang pengertian fara'idh dan siapa aja yang mendapatkan warisan,dan tetntang pembagian harta warisan akan saya tuliskan di pertemuan berikutnya semoga bermanfaat dan dapat dilakasanakan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Al-Qruan dan hadis Nabi saw amin Wallu'alam
0 komentar:
Posting Komentar