Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki berapakah hak mereka masing-masing?
Harta pusaka di bagi dua dengan tiga bagian,dimana satu orang laki-laki menddapatkan bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar