Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  seorang ibu,seorang istri,seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,seorang anak perempuan dari anak laki-laki lalu berapakah bagian masing masing dari mereka?

 Ibu memperoleh seperenam 1/6 dengan jalan fardh,karena adanya furu',istri memperoleh  seperdelapan dengan fardh,karena alasan yang sama,sedangksn sisa yang ada setelah itu menjadi  bagian seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan seorang anak perempuan dsri anak laki-laki dengan ta'shib,,dimanak bagian seorang laki-laki sama denagan bagian  dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top