Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,seorang istri,seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,seorang anak perempuan dari anak laki-laki lalu berapakah bagian masing masing dari mereka?
Ibu memperoleh seperenam 1/6 dengan jalan fardh,karena adanya furu',istri memperoleh seperdelapan dengan fardh,karena alasan yang sama,sedangksn sisa yang ada setelah itu menjadi bagian seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan seorang anak perempuan dsri anak laki-laki dengan ta'shib,,dimanak bagian seorang laki-laki sama denagan bagian dua orang perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar