Dalam hukum warisan islam cucu bisa mendapatkan harta warisan dari kake neneknya, cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan harta warisan.
Dan ada beberapa cara pembagian harta warisan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki"

  • Dia memperoleh  bagian setengah  dengan jalan fardh.yang demikian itu ,jika dia seorang diri ,tidak ada yang menghijabnya(menghalanginya) dan tidak ada juga yang  mentashibnya(menjadikan ashabah)
  • Anak-anak perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan dua pertiga 2/3  fardh.Dan itu jika terdapat lebih dari satu  dantidakada yang menghijab atau mentashib mereka.
  • Menerima bagian harta pusaka dengan cara tashib dan itu di lakukan jika bersamanya terdapat  yang mentashibnya  dalam tingkatannya yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam 1/6 fardh bersama  seorang anak perempuan  shulbi sebagai pelengkap dua pertiga 2/3.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki di mahjub oleh  oarng anak perempuan  atau lebih, dari anak perempuan shulbi
  • Anak perempuan  dari anak laki-laki mahjub juga jika bersamanya terdapat anak laki-laki.
ini cara cucu-cuc perempuan dari anak laki-laki mendapatkan harta warisan dari nene kakeknya,semoga kita bisa membagi harta warisan sesuai dengan yang di anjurkan Rasulullah saw.dan kita tidak bertindak menzdoliminya,amin wallahu'alam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top