Dalam hukum warisan islam cucu bisa mendapatkan harta warisan dari kake neneknya, cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan harta warisan.
Dan ada beberapa cara pembagian harta warisan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki"
- Dia memperoleh bagian setengah dengan jalan fardh.yang demikian itu ,jika dia seorang diri ,tidak ada yang menghijabnya(menghalanginya) dan tidak ada juga yang mentashibnya(menjadikan ashabah)
- Anak-anak perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan dua pertiga 2/3 fardh.Dan itu jika terdapat lebih dari satu dantidakada yang menghijab atau mentashib mereka.
- Menerima bagian harta pusaka dengan cara tashib dan itu di lakukan jika bersamanya terdapat yang mentashibnya dalam tingkatannya yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki.
- Anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam 1/6 fardh bersama seorang anak perempuan shulbi sebagai pelengkap dua pertiga 2/3.
- Anak perempuan dari anak laki-laki di mahjub oleh oarng anak perempuan atau lebih, dari anak perempuan shulbi
- Anak perempuan dari anak laki-laki mahjub juga jika bersamanya terdapat anak laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar